2 Pengedar Sabu Ditangkap Polda Kalteng dalam 30 Menit

by -667 views

PALANGKARAYA, MPH-Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, semakin gencar memerangi peredaran gelap Narkotika. Ini langkah yang tidak main-main.

Buktinya, hanya butuh setengah jam, Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap dua pengedar sabu yang ada  di Kota Cantik Palangka Raya.  Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo. M.Hum., M.Si., MM melalui Kabidhumas, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.

“Benar, hanya selisih setengah jam saja petugas kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial MU yang berusia 34 tahun dan RA  yang berumur 39 tahun. Mereka merupakan pengedar sabu,” katanya, Minggu malam, 29 November 2020.

MU diamankan anggota ketika berada di Jalan Badak XIII. Tepatnya di sebuah barak Bapak Wiji pintu no 7. “Dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.

Pelaku berinisial RA, diamankan di Jl Manjuhan. Menurut Kombes Hendra, dari RA disita barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram. Lalu, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya. “Untuk TKP sendiri berada di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya pada pukul 14.30 WIB,” tambahnya.

Kedua pelaku, selanjutnya, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.

Sementara itu menanggapi terkait video yang telah beredar di masyarakat, dimana Polisi dilarang masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan itu hanya berlangsung 5 menit saja dan emosi terjadi karena surat permohonan bon sudah ditunjukan dan komunikasi langsung sudah disampaikan.

“Tetapi karena masih pegawai baru dan etika untuk mempersilahkan duduk atau masuk tidak disampaikan maka terjadilah percecokan. Setelah Kalapas tiba, semua proses Bon dan pemeriksaan di Lapas terlaksana dengan baik. Saat ini pengendali sudah dititipkan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan permulaan yang cukup. Akan kita pastikan yang bersangkutan JH dan FJ jadi tersangka,” tutupnya.(mat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *