Dalam Release Kasus, Polda Kalteng Sediakan Juru Bicara Isyarat

by -484 views

KALIMANTAN TENGAH, MPH

Polda Kalimantan Tengah, menghadirkan juru bicara isyarat bagi disabilitas. Gebrakan ini, dilakukan saat Polda Kalteng merilis tindak pidana narkoba. 

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si, M.M, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H mengatakan, langkah itu, diharapkan bisa membantu kaum disabilitas.

“Dengan dihadirkannya saudari Apriyati Y Rampai, S.Pd., tadi, diharapkan seluruh informasi yang disampaikan Kapolda dapat diterima baik oleh seluruh kalangan masyarakat tidak terkecuali rekan dari disabilitas,” katanya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis siang, 25  Februari 2021.

Diterangkannya, kemampuan juru bicara disabilitas yang sengaja dihadirkan seperti dalam press release tadi tidak semua orang bisa melakukannya.

“Pada kesempatan yang baik ini, kami juga berharap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat dijauhi dari seluruh kalangan masyarakat,” tambahnya.

Disamping itu, lanjut Eko, penerapan hukum bagi pelaku peredaran gelap Narkoba dimata hukum adalah sama.

“Karena seperti kita ketahui bersama, negara kita adalah negara hukum yang harus dipatuhi seluruh warga tidak terkecuali golongan masyarakat disabilitas. Untuk itu, pada setiap release, kami akan selalu menghadirkan penerjemah bagi kaum disabilitas,” pungkasnya.(drk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *