Dalam Sepekan, Polda Kalteng Ungkap Lima Kasus Narkoba

by -344 views

PALANGKARAYA, MPH

Polda Kalimantan Tengah, semakin keras memerangi peredaran Narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah. Dan, membuahkan hasil. Hari Rabu, 10 Maret 2021, dirilis lima kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dalam sepekan.

Lima kasus tersebut, diungkap di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), serta Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H  didampingi Kasubbidpenmas AKBP Murianto, menjelaskan berbagai usaha pengungkapan peredaran Narkoba. Menurutnya,  dari kasus ini, diamankan enam orang tersangka.

Mereka adalah HM di Kabupaten Kotim, SP dan NW  di Kabupaten. Gumas,  SY diamankan di Kabupaten Pulpis. Sementara itu, tersangka  IW, diamankan di Kota Palangka Raya, serta tersangka EF di Kabupaten Pulpis.

“Dalam penangkapan tersebut tim kami berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 16 paket. Dari lima kasus tersebut, erat total Narkoba yang diamankan ada 335,37 gram,” terangnya.

Dari tersangka HM diamankan satu paket sabu  dengan berat kotor 50,23 gram, satu buah Hp warna biru, satu buah timbangan digital, satu buah bong alatt hisap Shabu. Dari tersangka  SP  dan  NW  tiga paket sabu berat kurang lebih 10 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah helm merk GM Evolution warna pink, satu buah Handphone Merk Oppo Warna Biru, satu buah Handphone Nokia warna hitam.

“Dari IW  tim kami juga mengamankan empat paket sabu dengan berat 20,14 gram, dua buah plastik pembungkus Shabu warna hitam, dua pembungkus lakban hitam, satu buah Hp merk Advan warna putih biru dan satu buah R4 merk Mobilio warna oranye nopol KH 1203 TG. Lalu,  dari tersangka  EF diperoleh lima paket Shabu dengan berat kurang lebih 2,35 gram, satu buah tempat penyimpanan merk superdome, satu buah timbangan merk pocket scale, satu buah Hp merk Nokia warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,” terangnya.

Berikutnya tim mengamankan tiga paket Shabu dengan berat kotor 252,65 gram, satu lembar kertas koran, satu buah plastik hitam, satu buah timbangan digital warna silver merk q.c. pada, satu bundel plastik klip bening, satu buah sendok sabu, satu buah gunting warna hijau, satu buah Hp merk Oppo A11K warna hitam, satu buah tas hitam merk Rivoly dan satu unit Ranmor R2 Merk Suzuki Spin warna hitam dengan Nopol DA 6562 ED.

Kepada enam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para tersangka diancam hukuman pidana paling  enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp  1.000.000.000 dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,” jelasnya.(mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *