PALANGKARAYA, MPH-Rabu dinihari, 16 Maret 2022, dua orang ditangkap oleh Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah. Keduanya tertangkap tangan membawa Narkoba jenis sabu di komplek perumahan Puntun, Palangka Raya, Kalteng.
Dari dua tempat berbeda, pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli cipta kondisi Harkamtibmas yang dipimpin oleh Ipda Lukas Priambudi Eko Saputro S.Tr.K.
Menurut Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso S.H., S.I.K., M.H, personelnya menangkap RC (22) dan AJ (41) di lokasi yg berbeda di seputaran komplek perumahan Puntun.
Setelah diamankan dari tempat kejadian, yang bersangkutan dibawa ke Mako Ditsamapta untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diserahkan kepada Polresta Palangka Raya.
Patroli cipta kondisi harkamtibmas yang dilaksanakan Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng diharapkan mampu memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kalimantan Tengah khususnya masyarakat Kota Palangka Raya.(mar)