MERANTI, MPH-Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang masuk ke Kepulauan Meranti, berhasil diamankan Jajaran Polres Kepulauan Meranti.
Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, saat memberikan keterangan pada media pada Selasa, 10 Mei 2022.
Seorang tersangka yang berperan sebagai kurir, ikut diamankana petugas. Menurut Kapolres, pelaku yang diamankan, dijanjikan upah uang tunai sebesar Rp 70 juta perkilogram, setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.
“Iya benar. 1.5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Satu orang tersangka yang juga warga Meranti turut kita amankan. Tindakan itu berhasil kita gagalkan awal bulan Mei 2022 lalu,” katanya.
Ini, masih menurut Kapolres Kepulauan Meranti, menjadi yang terbesar dan pertama dalam sejarah penegakan hukum oleh kepolisian setempat. Namun ia belum mau mengungkapkan secara detail, atau rinci kronologis penangkapan. Pasalnya saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh jajarannya di lapangan.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan lintas daerah.
Sabu seberat 1,5 kilogram itu diamankan di sebuah kamar hotel Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang, Minggu siang, sekitar pukul 12.00 WIB, 1 Mei 2022.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan dan KBO Narkoba, IPDA Ferdinan Butar Butar dan anggota lainnya.(jack)