SAMOSIR, MPH-Marwan alias Begu sudah ditangkap sejak 21 Juli 2022 lalu. Ia buron selama 10 hari, sejak melakukan perbuatan sadis, menghabisi nyawa suami-istri.
Kasus yang terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 ini, mengejutkan, karena Begu pembunuhan Jimmi Gultom dan Heni Kartini di Hotel Tirta Momi Inn, Dusun Holang-holang, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Warga Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang ini, ditangkap tim gabungan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Samosir dan Polres Tebingtinggi di Kota Tebing Tinggi.
Menurut Kapolres Samosir, pembunuhan ini sudah direncanakan, karena sakit hati dengan ucapan korban saat minum tuak dan keinginan pelaku membayar hutangnya.
“Pelaku sakit hati, karena pernah ada kata-kata korban yang tidak mengenakkan hatinya saat mereka minum tuak bersama, dan tidak diberikan pinjaman uang guna membayar hutangnya,” kata Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon.
Untuk membalaskan sakit hatinya, tambah Kapolres, pelaku semula hanya berniat melukai kedua korban.
Saat digelar keterangan pers itu, Marwan yang dihadirkan di depan media, memang mengaku liirih, “Niatnya hanya melukai,” katanya dengan tertunduk lesu di kursi roda, setelah dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
Usai menghabisi kedua korban, pelaku mengambil uang sewa kamar hotel yang disimpan Kartini di dalam dompetnya, Selanjutnya pelaku melarikan diri membawa sepedamotor milik Jimmi ke arah Tomok. Lalu menumpang kapal untuk menyeberang ke Ajibata.
Dari sana ia melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Bandar Baru. Setibanya di rumah, pelaku cekcok dengan istrinya. Pangkal persoalannya, karena selama suaminya itu merantau, sang istri banyak didatangi para penagih hutang.
Sebagian uang yang dicurinya dari korban diserahkannya ke istrinya untuk membayarkan hutang-hutangnya. Satu malam di rumah, pelaku pun melanjutkan perjalanannya untuk melarikan diri. Sampai akhirnya ditangkap petugas.
AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian ia juga disangkakan pasal 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat 3 diancam penjara paling lama 9 tahun.
“Dikenakan pasal berlapis, pasal pencurian dengan kekerasan, pembunuhan dan pembunuhan berencana,” terangnya. (nas)