PALANGKARAYA, MPH-Demi situasi yang aman dan kondusif Polda Kalimantan Tengah menertibkan warga, terutama yang mengambil batu mengandung emas di pertambangan area PT. Indo Moro Kencana (IMK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabagops Kompol Sahat Martua Pasaribu, S.H. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022) pagi.
Kabagops menyampaikan bahwa penertiban yang dilaksanakan oleh personel Polda Kalteng yang melaksanakan bawah kendali operasi (BKO) Polres Murung Raya tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan imbauan secara humanis agar masyarakat meninggalkan area pertambangan.
“Penertiban tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan mengingat di area tambang banyak kendaraan alat berat yang beroperasi. Kegiatan masyarakat tersebut mengganggu aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa berdasarkan hukum hal tersebut tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
“Berdasarkan undang-undang tersebut sehingga menjadi dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap para terduga pelanggar nantinya,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa tahapan-tahapan penertipan telah dilaksanakan oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan dimulai dari sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, penertiban area tambang, imbauan secara langsung di lokasi serta apabila situasi meningkat akan dilakukan penindakan tegas secara terukur.(mar)