Tangerang, MPH
Peredaran Narkoba jaringan Tangerang-Jakarta-Tanjungbalai-Medan-Malaysia, berhasil digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Selatan.
Kasus ini, terungkap setelah polisi menangkap AF di kawasanTangerang Selatan(Tangsel), Rabu, 16 November 2022. Dari sana, muncul nama Tanjungbalai, Sumatera Utara. Tim Satres Narkoba Polres Tangsel, segera bergerak ke tujuan. Tiga tersangka diamankan dari Tanjungbalai. Mereka berinisial R, D, dan AS.
Saat melakukan penggledahan, dari para tersangka polisi juga menyita Narkoba cukup banyak. Dari rumah kontrakan R dan D di Tanjungbalai. 34,5 kg sabu dan 9.440 butir ekstasi senilai Rp 50 miliar.
Kemarin, Kamis, 22 Desember 2022, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu merilis kasus ini. Kapolres menerangkan semua peran para tersangka. Ada yang jadi kurir hingga bandar.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu R dan D, dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir,” ungkapnya.
Menurut keterangan yang digali dari tersangka R, barang itu didapat dari tersangka SL yang masih buron.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. Dari tangan tersangka pertama yang ditangkap, yakni AF, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram.(jek)