BANYUASIN, MPH
Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Polda Sumatera Selatan dalam rilis dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu shabu , Selasa (16/1/2024).
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra,S.I.K dalam keterangan di Pers Rillis Selasa, mengatakan empat orang tersangka ES dan BT (TKP pertama) WR dan DY di tangkap di dua tempat berbeda
Kapolres Banyuasin mengatakan ke empat tersangka diamankan berdasarkan dari laporan polisi dengan barang bukti total dari empat tersangka seberat 1.070,53 gram.
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga sering terjadi transaksi narkoba. Dari laporan tersebut anggota Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sasaran yang di informasikan.
“Berdasarkan hasil laporan yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung bergerak ke Dusun III Desa Tebing Abang kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.dari TKP pertama (28 Desember 2023) berhasil mengamankan ES beserta barang bukti 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan yang pelaku gunakan, 2 ( dua) unit handphone Android ” katanya.
Ia tambahkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Es tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengamankan BT, dari kedua tersangka Tim Satres Narkoba Polres Banyuasin menyita barang bukti narkoba jenis shabu shabu dengan berat bruto 92,8 gram,
serangkaian tindakan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, Satres Narkoba pelaku diamankan ke Mapolres untuk untuk menjalani proses hukum.
Selanjutnya Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menerangkan pada TKP ke 2 di jalan Desa Sukaraja kecamatan Suak tape kabupaten Banyuasin Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan WR dan DY dengan barang bukti Narkotika jenis shabu shabu seberat 978 gram, 1 unit hanphon android jenis Realme warna biru, satu buah kantong kresek warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merek Polo.
Di TKP kedua berhasil mengamankan,2 (dua) orang tersangka beserta hampir satu kilogram jenis shabu.
Kapolres menjelaskan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 undang undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau denda 10 milyar
Lanjut dia, dengan keberhasilan penangkapan pengedar narkotika jenis shabu shabu yang bernilai sekitar Rp 1,4 miliar itu, maka sebanyak 20 ribu orang anak bangsa berhasil diselamatkan
Turut mendampingi Kapolres Banyuasin dalam press release tersebut Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama, Kasie Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Kasie Propam AKP Farid Hasyim, perwakilan Labfor Polda Sumsel,ketua BNK Kabupaten Banyuasin M Yusuf, kemudian perwakilan Kejaksaan Negri, Angga dan Kanit 2 satres Narkoba Iptu Deka Saputra.(nur)