BANDUNG, MPH
AKBP Maruly Pardede resmi menjabat sebagai Wakapolresta Bandung yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Imron Ermawan. Dipimpin Kapolrestaa Bandung, serah terima jabatan (Sertijab) digelar Senin, 22 Januari 2024.
Selain Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam Sertijab yang khidmad, hadir pula para pejabat utama, personil dan ASN Polresta Bandung.
Dalam sambutannya, Kusworo mengatakan, dengan hadirnya Wakapolresta Bandung yang baru, diharapkan dapat menambah kekuatan khususnya dalam melayani masyarakat Kabupaten Bandung.
“Saya ucapkan selamat datang ke Wakapolresta Bandung AKBP Maruly Pardede dan terima kasih kepada Wakapolresta Bandung yang lama Kombes Pol Imron Ermawan,” kata Kusworo dalam sambutannya.
AKBP Maruly Pardede adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.
Karier Maruly Pardede cemerlang. Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pernah diembannya.
Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Musi Rawas, Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin, Kasatreskrim Polres Muara Enim.
Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai kasat Narkoba Polresta Palembang, Kasat Reskrim Polresta Palembang, dan Kabag Ops Polresta Palembang.
Tak sampai di situ, AKBP Maruly juga menjabat sebagai Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jabar dan Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jabar.
Sebelumnya, pada Januari 2023, AKBP Maruly Pardede menjadi Kapolres Sukabumi, Polda Jabar.
“Tentu Wakapolresta Bandung ini, sudah tahu apa yang harus dilakukan dan yang bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan,pengawasan, terhadap anggota agar melaksanakan tugasnya sesuai SOP,” ujar Kusworo.
“Sehingga secara internal tidak ada pelanggaran oleh anggota dan juga di fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat ini akan semakin baik,” tuturnya.
Perlu diketahui, adapun tupoksi Wakapolres/ta adalah membantu Kapolres/ta dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres.
Dalam batas kewenangannya, memimpin Polres/ta dalam hal Kapolres/ta berhalangan dan memberikan saran pertimbangan, dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres.(ben)