Sungailiat, MPH
Renkosiliasi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 dan Workshop Optimalisasi Pendapatan Daerah, digelar Badan Keuangan Daerah Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 22 Februari 2024.
Acara ini diresmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka M. Haris AR, AP, M.H, di Hotel Novilla Boutique Resort Sungailiat pada Kamis pagi.
Menurut Haris menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan optimalisasi dan transparansi penyaluran dana bagi hasil pajak daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Setelah dilakukan rapat ini, dana bagi hasil akan ditetapkan dalam satu keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Bakuda Provinsi, dan setiap Kepala Daerah diharuskan untuk mengajukannya,” kata PJ Bupati Bangka.
Haris juga menekankan agar Pemerintah kabupaten/kota tidak menunda-nunda untuk mengajukan dana bagi hasil. Begitu sudah siap, diajukanlah untuk pencairannya.
“Semoga kita dapat mengoptimalkan pendapatan pajak sesuai dengan Triwulannya dan selalu transparan dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Rahmad Dalu, S.Pdi, MM melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perwakilan seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menyalurkan dana bagi hasil pajak untuk Triwulan IV tahun 2023 sebesar 91 miliar rupiah. Dana tersebut akan disalurkan kepada seluruh kabupaten/kota, seperti Kota Pangkalpinang yang mendapatkan 16 miliar rupiah, Kabupaten Bangka 15,8 miliar rupiah, Belitung 13 miliar rupiah, Bangka Tengah 12 miliar rupiah, Bangka Barat 11 miliar rupiah, Bangka Selatan 10,5 miliar rupiah”, jelasnya.
Dengan demikian, kegiatan renkosiliasi dan workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait dengan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah secara keseluruhan.(tim)