Palangka Raya, MPH
Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng dan PT HMBP (Hamparan Masawit Bangun Persada) diminta membayar denda pidana adat atas tuntutan keluarga Taufik Nurrahman korban luka tragedi di Desa Bangkal Kab. Seruyan pada 7 Oktober 2023 lalu.
Keputusan tersebut disampaikan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak, Jumat (19/4/2024).
Polres Seruyan dan PT HMBP harus membayarkan denda adat kepada keluarga Taufik sebesar Rp 335 juta sebagaimana diputuskan pada Basara Hai.
Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalteng H. Agustiar Sabran diwakili Sekretaris Umum Yulindra Dedy Lampe menyampaikan, upaya penyelesaian perkara yang terjadi di Desa Bangkal Kab. Seruyan beberapa bulan yang lalu menjadi perhatian serius pihaknya guna menjaga dan memelihara keseimbangan dalam hubungan yang harmonis antara mamusia dengan Tuhan, manusia dengan alam dan mamusia dengan sesama.
“Sidang ini sebagai sarana untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya betang demi tercapainya perdamaian dan kedamaian melalui lembaga adat,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi keputusan sidang adat Basarai, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan mentaati hasil sidang adat tersebut.
“Hal ini membuktikan bahwa Polda Kalteng dan Polres Seruyan menjunjung tinggi adat istiadat, budaya dan kearifan lokal serta berkomitmen bersama seluruh elemen masyarakat menciptakan kedamaian di Bumi Isen Mulang ini,” jelas Erlan.
Ia berharap, setelah sidang perdamaian ini, tidak adalagi konflik antara masyarakat dengan perusahaan sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng tetap aman dan nyaman.
Setelah sidang adat, dilakukan ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian antara keluarga Taufik dan PT. HMBP juga Polres Seruyan yang ditandai saling bersalaman diantara mereka.(mar)