Katingan, MPH
Barang bukti Narkoba dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Katingan, pada Jum’at, 27 September 2024.
Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Katingan itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kasongan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, S.H.,M.H. mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu itu dari tiga kasus dan perkara berbeda.
“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang menyebutkan agar barang bukti Narkotika jenis sabu sabu yang disita oleh Satresnarkoba Polres Katingan untuk dimusnahkan setelah disisihkan untuk sample pengujian di BPOM dan barang bukti di pengadilan”, kata Kasat Resnarkoba.
Dijelaskan, tiga perkara berbeda yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini, barang bukti yang disita dari tersangka MI dan MAA senilai 80,34 Gr, kemudian barang bukti yang disita dari tersangka FIB dan LH senilai 46,30 gr. Ada juga barang bukti Narkotika yang disita dari tersangka HH dan NI senilai 22,45 Gr. Jumlah total Narkotika jenis sabu sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 149,09 gr.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan Narkotika menggunakan mesin pelumat kemudian dicampurkan dengan larutan pembersih lantai kemudia dibuang ke saluran pembuangan air.(pur)