Lamandau, MPH
Polres Lamandau merilis pengungkapan kasus tindak pidana Kejahatan bidang Mata Uang atau Penipuan di polres,Jumat (21/2).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas Iptu Herman Panjaitan S.H, menyampaikan bahwa Berdasarkan LP/B/6/II/2025/SPKT/kasus bermula saat pelaku inisial (DS) datang menggunakan motor roda dua warna hitam membawa plastik hitam dengan isi uang dan menanyakan kepada korban apakah bisa melakukan top up dana ataupun transfer dengan Jumlah uang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) .
Lalu , korban memberitahu bahwa saldo yang dimiliki hanya Rp. 19.000.000 (sembilan Belas juta rupiah) . Tersangka menyetujui dengan nominal tersebut untuk ditransfer ke nomor rekeningnya. Setelah itu tersangka beralasan telpon gengamnya tertinggal dan meninggalkan plastik diatas etalase meja warung korban. selanjutnya korban memegang plastik tersebut dan menyentuh uang didalam plastik pada saat itu juga pelaku lari menuju motor dan kabur.
Setelah menerima laporan dari korban kemudian unit reskrim polres lamandau melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan. Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Reskrim untuk diproses selanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Adapun Barang Bukti 1 (satu) plastik berisi 207 (Dua ratus tujuh) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp. 100. 000,- (Seratu ribu rupiah), semuanya dengan nomor seri yang sama OAB668174, 1 (satu) bendel Rekening koran BRI dengan nomor Rekening atas nama Nanang Purnamasari periode transaksi 1 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025.(mar)