Polda Jambi Sita Emas Transaksi Ilegal Senilai Rp 3,23 Miliar

by -287 views

Jambi, MPH

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa transaksi emas ilegal.

Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi Senin, (22/9) bilang bahwa kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus menerima informasi jual beli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Tiga tersangka diamankan  berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas batangan seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terhadap tersangka MWD sebagai pemilik emas ilegal, sedangkan tersangka RBS bertindak sebagai sopir pengangkut dan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD.

“Emas yang kita diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ungkapnya.

Emas  tersebut diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Pada rilis  selain emas, barang bukti lain berupa satu unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek ditampilkan.

Polda Jambi  dikasus ini menerapkan  pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (nto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *