Pemilik Tambang Emas Illegal di Aruta Diciduk Polres Kobar

by -782 views

Kobar, MPH-Setelah mengamankan HDR alias EDR (28) selaku kepala rombongan, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) juga menangkap pelaku lain. Inisialnya RF. Berusia  34, yang bersangkutan tinggal di Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

RF diamankan petugas lantaran dia merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik modal dalam kegiatan pertambangan. Padahal penambangan di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah itu, ilegal.

“Pelaku ini perannya sebagai pemodal dari pekerja tambang, yang mana biaya pengeluaran dan pemasukan dipercayakan kepada Hendra selaku kepala rombongan buruh tambang illegal tersebut,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Minggu,  22 November 2020.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 593.2/29/KP.PEM tanggal 1 April 2018 a.n. Riki Fitriyadi, satu buah buku catatan keluar masuk keuangan dan satu buah nota bertuliskan Salopa 2.

Atas perbuatannya, pelaku dijeratdnegan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, atau Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUH Pidana. “Unuk ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 milyar,” tandasnya. (pal)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *