KABUPATEN SEMARANG, MPH
Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga melakukan eksekusi terpidana pengelolaan limbah B3 (Bahan beracun dan berbahaya) ilegal RS Salatiga. Eksekusi ini, juga akui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Moch Riza Wisnu Wardana.
Dalam eksekusi itu, terpidana Ahmad Daldiri, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 miliar. “Tindakan eksekusi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sultan Takdir sudah berkoordinasi dan sudah diminta untuk melengkapi dengan memberikan surat pelengkap (notice) dari Kasi Intel,” jelas Wisnu Wardana.
Namun, tambah Kajari Salatiga, terpidana kasus pengelolaan limbah B3 RSUD Salatiga ilegal, tidak bisa ditemui oleh petugas Kejari saat akan dilakukan eksekusi penahanan. “Padahal perkaranya sudah diputus Pengadilan Negeri Salatiga dua tahun yang lalu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Sultan Takdir, menjelaskan bahwa eksekusi tehadap Ahmad Daldiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print:010/M.3.20/Eku.3/01/2021.
Pihaknya bersama beberapa eksekutor mendatangi rumah Ahmad Daldiri di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti Timur, Kota Salatiga. Rumah tersebut dalam kondisi terkunci dan tidak ada satupun yang menjawab atau membukakan pintu.
Sultan Takdir menjelaskan bahwa Ahmad Daldiri dinyatakan bersalah sebagai pembeli limbah B3 yang tidak memiliki ijin usaha pengelolaan dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak bisa membayar denda tersebut dapat tambahan hukuman 1 bulan penjara.
“Mengapa seorang terpidana yang perkaranya sudah diputuskan pada tahun 2019 tidak juga ditahan, saya sebagai pejabat baru Kasi Pidum Salattiga sejak Januari 2021 baru bulan ini saya temukan dan itu menjadi tunggakan kita yang harus dilaksanakan,” tegasnya. (daud ys)