JAKARTA, MPH-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, menyusul kasus tembak-tembakan antar polisi yang terjadi di rumahnya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung. Tapi terhitung sejak Senin kemarin, jabatan itu untuk sementara diemban oleh Wakapolri.
“Kami putuskan, Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” ungkap Kapolri.
Keputusan tersebut, tambah Jenderal Sigit, diambil untuk mengantisipasi spekulasi yang muncul. Selain itu, juga antisipasi pada dampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
“Ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,” jelasnya.
Memang, sebelumnya, Kapolri sudah mengungkapkan bahwa pihaknya akan transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Secara khusus, Kapolri juga sudah membentuk tim gabungan. Tim ini, melibatkan internal dan eksternal Polri. Anggotanya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, sebagai penanggungjawab. Tim ini juga melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM.
Seperti ramai diberitakan, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli 2022.(jak)