PALEMBANG, MPH-Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo mengapresiasi personel Ditresnarkoba dan Polrestabes/Polres di jajarannya yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di masing-masing wilayah.
Keberhasilan menurunkan kasus narkoba pada minggu kedua November 2022 ini perlu diapresiasi dan didorong lebih gencar lagi agar Sumsel khususnya terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu.
Kapolda juga menegaskan kepada personel di seluruh jajarannya di 17 kabupaten dan kota untuk tidak terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini. Diingatkan kepada personel
agar tidak terlibat permainan narkoba, jika terbukti sanksinya cukup berat yakni dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, Kabidhumas KBP Supriadi menjelaskan bahwa Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, psikotropika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan telah mengalami penurunan pada minggu kedua November 2022.
Dijelaskan ada 39 kasus tindak pidana narkoba pada Minggu pertama bulan November 2022, dan ada penurunan pada pekan kedua ini ada 29 kasus narkoba, ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di ruang kerja (Selasa 15/11/2022)
KBP Supriadi mengatakan dari data pengungkapan kasus narkoba pada Minggu kedua November ini, telah diamankan 40 orang tersangka yang terdiri dari 1 orang produsen, 28 pengedar dan 11 pengguna.
Kemudian barang bukti yang telah diamankan dari tersangka berupa sabu-sabu 174,49 gram, ganja 202 gram, dan pil ekstasi 238 butir.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumsel dan 12 Polres dari 17 satuan wilayah yang ada di jajaran Polda Sumsel.
“Untuk Minggu kedua November 2022 ini, ada lima Polres yang nihil atau tidak ada pengungkapan kasus yakni Polres Banyuasin, Prabumulih, Pagaralam, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan Polres Empat Lawang,” tutup KBP Supriadi. (fik)