JAKARTA, MPH-Pasca pemerintah melarang kegiatan serta pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat. Isinya berkaitan dengan penghentian aktivitas FPI.
Maklumat dengan Nomor: Mak/1/I/2021 itu, menegaskan soal kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Maklumat Kapolri tidak bertujuan untuk membatasi, apalagi menghalangi kebebasan pers. Maklumat tersebut, mengingatkan untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Dikeluarkan maklumat ini, tidak artinya memberedel kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali. Atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” jelas Irjen Argo.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan. Tentu saja tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.(jek)
Ini Isi Maklumat Kapolri:
-
Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
-
Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
-
Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
-
Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.