Dan, Akhirnya PPKM Darurat Diperpanjang

by -336 views

JAKARTA, MPH 
Secara resmi, Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika indicator penambahan kasus Covid 19 turun, kegiatan ekonomi dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

Menurut Presiden Joko Widodo, perpanjangan PPKM Darurat, memang tidak bia dihindari. Apalagi, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. “Ini harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,” tegas Jokowi.

Pernyataan presiden yang ditayangkan pada di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021 itu, memang sudah ditunggu-tunggu. Sebab, sebelumnya, terjadi pro dan kontra mengenai perpanjangan PPKM Darurat.

Tapi keputusan pemerintah, menurun Presiden Jokowi diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.

Seperti sudah dijelaskan oleh pemerintah, pemberlakuan PPKM Darurat bertujuan untuk menurunkan penularan Covid-19. Juga, mengurangi kebutuhan masyarakat dalam pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19.

PPKM Darurat sudah berjalan dua pekan sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan.  Semula, PPKM Darurat berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota. Namun pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali.

Dalam skema PPKM Darurat, pemerintah membatasi pergerakan mobilisasi penduduk. Sejumlah aturan diterapkan, misalnya untuk melakukan perjalanan menggunakan semua moda transportasi.

Bagi penumpang pesawat, syarat yang berlaku lebih ketat. Penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR.

Pembatasan mobilisasi, terapkan pula pada jam kantor. Mereka yang masuk kategori non-sektor esensial dan kritikal harus bekerja dari rumah. Sementara itu, untuk sektor esensial maksimal 50 persen. (ken)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *