Sopir Vanesa Angel Resmi jadi Tersangka

by -438 views

Jombang , MPH-Dalam satu pekan, setelah kecelakaan maut, yang merenggut nyawa Vanessa Anggel dan suaminya, sang sopir, ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga sudaha mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Status tersangka untuk pria bernama Tubagus Joddy itu, terungkap dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang. Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP diterima kemarin.

“Kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” katanya kepada wartawan di Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu, 10 November 2021.

Sopir Vanesa yang berusia 24 tahun itu, adalah warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Imran, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini.

Penyidik Satlantas Polres Jombang, dalam SPDP menilai Joddy lalai dalam mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Pasal 310 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.”

Seperti diketahui, Vanessa Angel meninggal bersama Febri Andriansyah dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis, 4 November 2021. Mobil Pajero Sport yang disopiri Joddy, menabrak barier di sisi kiri jalan. (jek)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *