PALEMBANG, MPH-Rumah di Kompleks Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, digrebek pada Senin,14 Maret 2022.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, meyakini rumah tersebut merupakan gudang Narkoba. Dan, hasilnya diamankan dua tersangka. Satu berinisial RM. Satu lagi M. RM adalah warga Palembang. Sedangkan M warga Sungai Liat, Bangka Belitung. Dari keduanya, diamankan pula barang bukti 7,5 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi.
Menurut Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, semula warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati oleh RM sejak Januari 2022 lalu itu. Sebab, terlihat keluar masuk kendaraan.
Warga kemudian melapor ke BNN Sumsel, atas laporan warga Anggota BNN melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. “Kami memantaunya selama dua pekan, saat digerebek ditemukan 50.000 butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar,” kata Djoko saat melakukan gelar perkara (deni)