Polri Ungkap Kasus di Nunggal Sari Pulau Rimau Banyuasin

by -4,750 views

PALEMBANG, MPH-Pencurian dengan pembunuhan yang menewaskan suami Istri, diungkap oleh Polda Sumatera Selatan.

Pengungkapan motif pembunuhan tersebut, dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs  Toni Harmanto MH. Terlihat mendampingi Kapolda adalah Kabid Humas, KBP Drs Supriadi MM dan Kaditreskrimum KBP M Anwar Reksowidjojo SIK. Hadiri pula Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi.

Kapolda Sumsel melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK  menjelaskan pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban pasangan suami istri Kadus & juga pengusaha burung walet ini berjumlah lima orang.

Dari lima pelaku tersebut,  empat pelaku sudah di ringkus  anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sehari setelah kejadian.  Tersangkanya yakni berinisial YD (42), warga Penuguan  Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin, KL alias Kai (49) warga Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin, RK (16) warga  Desa Sumber Agung,  MR (39) warga Sumber Agung Selat Penuguan Banyuasin dan Kevin alias Fani yang masih buron dalam pengejaran  (Kamis, 13/10/2022).

Para tersangka ditangkap saat akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin.

Sebelumnya, Rabu 12/10/2022 sekitar pukul 08.00 WIB, pasangan SN dan SR ditemukan karyawannya  telah tewas di dalam rumah. Ditemukan di ruangan terpisah, kondisi keduanya mengenaskan,  tangan & kaki terikat, serta banyak luka memar dan sayatan dari Senjata tajam.

Kombes Anwar,  menerangkan, pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan 2 sepeda motor untuk pengintaian &  persiapan. Lanjut malam harinya mereka lakukan perampokan tersebut, Pelaku membobol rumah korban bagian belakang, dan setiap pelaku memiliki peranan sesuai yang sudah disepakati sebelumnya.

Kevin mencongkel pintu belakang rumah kemudian Kevin melumpuhkan Sunardi dengan cara menginjak leher korban. Sedangkan Kai bertugas membekap Srinati dengan bantal, kala itu korban  Srinati tertidur, merasa nafasnya tidak nyaman maka korban terbangun tetapi langsung dipukul menggunakan kunci roda dan di ikat.

“Korban Sunardi juga meronta kesakitan, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban  dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,”ungkapnya.

Dan lebih parah pelaku selain menganiaya korban, pelaku juga menghabisi korban hingga tak bernyawa.

Pelaku berhasil mengambil perhiasan, rokok,  telepon seluler dan uang tunai totalnya hampir 400juta.

Sementara itu pengakuan  kepada penyidik,  pelaku Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas diluar rumah korban untuk  melihat situasi diluar, serta yang memegang senpi ialah tersangka Renaldi. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban dulu dan Yuda cuma dibagi satu juta lima ratus ribu.

“Uang dari hasil merampok saya cuma dapat kebagian satu juta lima ratus ribu,” ungkap yuda dengan sedih

Dari hasil penyelidikan didapati motif para pelaku yaitu ingin menguasai harta korban.

“Korban pasutri ini adalah Kapala Dusun Desa Nunggal Sari serta berprofesi sebagai pedagang, selain memilik usaha warung,  tetapi juga  usaha burung walet dan baru saja panen. Jadi para tersangka tahu korban punya simpanan uang. Motifnya tidak lain karena ekonomi,” ungkap Anwar

“Atas tindakan mereka, Pelaku Kami jerat pasal 340 KUHAP Jo pasal 365 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta tidak menutup kemungkinan lebih berat yaitu hukuman mati” tutup Kombes Anwar. (fik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *