PALEMBANG, MPH
Fenomena perkembangan Dunia Kripto selama 1 dasawarsa terakhir sepertinya tidak pernah habis. Selalu menjadi pemberitaan serta menarik untuk dijadikan topik perbincangan.
Di Indonesia sendiri, Cryptocurrency atau yang lebih dikenal sebagai Aset Kripto mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat. Khususnya sejak 5 tahun ke belakang.
Pemerintah dalam hal ini selaku regulator sudah mengeluarkan banyak sekali produk dan aturan-aturan hukum terkait dengan Aset Kripto ini. Termasuk lahirnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tahun 2022. Salah satu isinya mengatur soal pengalihan pengawasan Aset kripto yang sebelumnya di bawah kewenangan BAPPEPTI, Kementerian Perdagangan menjadi di bawah kewenangan OJK, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Di saat masa peralihan kewenangan ini pada tahun 2023, lahir kembali Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang menjadi payung hukum dari Pembentukan Bursa Aset Kripto Indonesia, yang kemudian pada tanggal 28 Juli 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan secara langsung PT. Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia.
Terakhir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) memberikan izin operasi kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 dan keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23.
Dari sisi volume transaksi perdagangan dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia perkembangannya pun sangat dinamis. Berdasarkan data resmi dari BAPPEBTI, Pada tahun 2021 volume transaksi perdagangan Aset Kripto di Indonesia mencapai Rp.859,4 triliun atau meningkat tajam dari tahun 2020 yang hanya mencapai Rp.64,9 triliun walaupun secara berturut-turut kemudian ditahun 2022 menurun menjadi Rp.306,4 Triliun dan kembali turun sampai dengan Oktober 2023 menjadi Rp. 104,9 Triliun.
Untuk jumlah pengguna / investor aset kripto yang terdaftar di Indonesia sendiri sampai dengan November 2023 telah mencapai 18,25 juta orang naik sangat signifikan dibandingkan Tahun 2020 yang baru sekitar 4 juta orang. Data-data ini jelas dapat menunjukkan bahwa begitu pesatnya dan masih sangat potensialnya perkembangan Aset Kripto ini di Indonesia.
Hal yang menggelitik dari semua perkembangan Aset Kripto itu adalah mengejutkan sekaitan dengan aset kripto. Pertama, pPenggerebekan 10 Tambang Bitcoin Ilegal di Medan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut di akhir tahun 2023 lalu. Serta, penangkapan Pencuri Aset Kripto di Pekanbaru oleh Ditreskrimsus Polda Riau di awal Tahun 2024 ini.
Untuk mendalami seluk-beluk bisnis kripto, Tim Majalah Presisi Hukum, bertemu dengan Co Founder PT. Konakami Digital Indonesia, Dobby Lega Putra. PT Konakami Digital Indonesia tercatat sebagai Perusahaan Persero Pengembang dari Aset Kripto Degree Crypto Token (DCT) yang berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Perbincangan dengan Dobby yang sekaligus Direktur Utama PT. Konakami Digital Indonesia, berkisah di sekitar potensi kejahatan dalam dunia kripto dari şudut pandang pelaku Industri Aset Kripto tanah air.
Degree Crypto Token (DCT) sendiri merupakan Token Kripto karya anak bangsa yang berdiri di atas Jaringan Blockchain Tron (TRC20) yang masuk dalam daftar 501 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Diawali dari cerita dan pengalaman bersama Co Founder lainnya, dikisahkan bagaimana suka dukanya melewati berbagai tantangan dalam mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari penciptaan DCT itu sendiri ditahun 2020 sampai dengan pendirian Perusahaan Konakami agar dapat beroperasi secara legal.
Dobby menyampaikan bahwa sebelum lebih jauh berbicara soal Dunia Aset Kripto, salah satu yang terpenting saat ini dari sebuah Aset Kripto adalah Siapa Developernya ? Apakah ada kejelasan baik secara personal maupun korporasi ? Karena hari ini perlu untuk diketahui bahwa Jumlah Aset Kripto yang ada dan tercatat di CoinMarketCapita secara global lebih dari 30 ribu jenis Kripto.
Dan baru-baru ini CoinGecko, sebuah Media Pencatatan Kripto Global merilis dan menunjukkan data bahwa lebih dari 50 % dari seluruh Kripto telah matı dimana dari lebih 24.000 kripto yang terdaftar di Coingecko sejak tahun 2014, sebanyak 14.039 diantaranya telah mati.
“Itu Pak yang paling penting untuk diketahui oleh Masyarakat dan Pemerintah bahwa Kripto ini mudah sekali untuk diciptakan dan dibuat hari ini, apalagi menjelang Halving Bitcoin ditahun ini (2024), sudah dapat dipastikan akan banyak bermunculan Kripto abal-abal yang disiapkan khusus untuk menjerat para Korban baik oleh Oknum didalam negeri maupun yang datang dari luar negeri dengan berbagai modus yang digunakan nantinya” ungkap Dobby dengan semangat.
“Secara historis memang momentum Halving Bitcoin setiap 4 tahunan menjadi euphoria tersendiri bagi Industri Aset Kripto secara Global, kondisi inilah yang seringkali dilihat sebagai peluang dan kesempatan juga oleh para Pelaku Kejahatan di Dunia Kripto” lanjut Dobby.
Ya memang Alhamdulillah, Peraturan dan Regulasi Aset Kripto di Indonesia hari ini sudah cukup lebih berkembang dibandingkan dengan banyak negara lainnya, sehingga sedikit banyak dapat membentengi Masyarakat kita serta membatasi ruang gerak dari para Pelaku Kejahatan ini. Ditambah lagi penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh Polri selama ini tentu akan sangat membantu perkembangan industri Aset Kripto di Indonesia, khususnya dalam melindungi Masyarakat.
Akan tetapi ada hal yang harus terus diupayakan secara bersama-bersama oleh seluruh stake holder Aset Kripto Indonesia baik itu Pemerintah, Asosiasi, Pedagang, Media maupun Developer serta yang lainnya adalah pelaksanaan kegiatan Edukasi dan Literasi Aset Kripto secara terorganisir dan massif di Masyarakat agar perkembangan aset kripto yang sangat cepat ini dapat sejalan dengan peningkatan pemahaman dan pengetahuan Masyarakat juga.
Simplenya..kita buat Masyarakat Cerdas soal Kripto ini agar tidak mudah tertipu dan dirugikan oleh Oknum-Oknum itu, pungkas Dobby.
Saking serunya berdiskusi soal Kripto dengan pencetus dan pencipta dari DCT ini, tidak terasa sudah hampir 1,5 jam Tim Presisi berada didalam kantor Konakami ini. Sebelum mengakhiri kunjungan wawancara ini, Tim sempat meminta Pak Dobby untuk menyampaikan sedikit kiat-kiatnya dalam berinvestasi Aset Kripto.
Setidaknya ada beberapa hal penting yang menjadi catatan bagi Tim Presisi Hukum terkait dengan upaya pencegahan menjadi korban dari tindak kriminal di Dunia Kripto, diantaranya:
- Terus pelajari semua tentang seluk beluk teknologi Blockchain dan Kripto ini terlebih dahulu dari berbagai sumber dan literatur yang ada. Bila perlu belajar terlebih dahulu langsung dari Crypto Expert yang kredibel.
- Pastikan juga kejelasan dari Aset Kripto yang akan dipilih sebagai Investasi, mulai dari teknologi blockchain yang digunakan, siapa pengembang/developernya, algoritma yang digunakan sudah teraudit atau belum, Berita-berita di Media, sampai dengan status legalitas dari Aset Kripto itu sendiri Apakah sudah masuk dalam daftar white list BAPPEBTI dan banyak hal lainnya. İntinya jangan asal percaya dan ikut-ikutan saja.
- Pastikan juga Aset Kripto yang akan dipilih sudah diperdagangkan atau melakukan jual – beli Aset Kripto di Pedagang Aset Kripto yang resmi dan terdaftar di BAPPEBTI.
- Gunakan Modal Bebas yang dipersiapkan untuk investasi jangka panjang karena Aset Kripto bersifat sangat Volatil.
- Simpan dan Jaga baik-baik seluruh hal yang berkaitan dengan Password dan Private Key atau akses masuk dari Wallet atau Dompet Digital Anda, terkhusus yang terdapat Aset Kripto didalamnya.(dni)