Perangkat Daerah Pemkot Cimahi Didorong Tingkatkan Kualitas Kearsipan

by -66 views

Cimahi, MPH

Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi menggelar sosialisasi audit kearsipan internal perangkat daerah. Tujuannya untuk meningkatkan  pemahaman dan kepatuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Serta meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkup Pemkot Cimahi.

Kegiatan diikuti perwakilan perangkat daerah serta dihadiri narasumber Drs. Febriadi, M.Si dan R. Permana, SE dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Arsip Daerah Dani Bastian mengatakan, arsip merupakan aset penting bagi pemerintah daerah. Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan penemuan kembali informasi, mendukung pengambilan keputusan, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal tahun 2024,” ujarnya.

Audit kearsipan internal dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan internal (Dinas Arsip Daerah) atas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pencipta arsip (perangkat daerah). Audit kearsipan bertujuan mengidentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti di setiap instansi. Hak itu untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan dalam penyelengaraan kearsipan.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi dalam arahannya menyebutkan amanat pasal 40 Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

“Terlebih, reformasi birokrasi saat ini mengedepankan digitalisasi kearsipan. Dimana  salah satu indikator reformasi birokrasi merupakan pengawasan arsip internal yang akan dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut Dicky menjelaskan, berdasarkan Permenpan RB nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, nilai pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian dalam reformasi birokrasi. Yaitu aspek hasil antara (kualitas pengelolaan arsip diukur dengan nilai hasil pengawasan kearsipan dari ANRI, sehingga perlu dipastikan penyelenggaraan kearsipan di suatu lembaga melalui pengawasan kearsipan, baik internal maupun eksternal.

Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku,”  pungkasnya.(abn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *