Jakarta, MPH
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan transportasi umum gratis (Transjakarta, MRT, LRT, JakLingko) tertuang dalam Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 33 Tahun 2025 .
Ada 15 golongan penerima manfaat layanan gratis , seperti penerima KJP/KJMU,PNS/Pensiunan/Tenaga Kontrak DKI, pekerja UMP (Kartu Pekerja Jakarta), penghuni Rusunawa, Tim PKK, warga Kepulauan Seribu, penerima Raskin, TNI/Polri, Veteran, Disabilitas, Lansia (>60 tahun), pengurus rumah ibadah, guru/staf PAUD, dan Jumantik/Pengurus Karang Taruna/Dasawisma/Posyandu.
Agar dapat mengunakannya, pendaftaran dilakukan melalui Bank DKI atau daring (online) untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (JakCard Combo) setelah verifikasi data.(jak)







