Jakarta, MPH
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan tersangka suap restitusi pajak.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korups terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menailkkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,”ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam rilis di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
“MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin,” tambahnya.
KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu aitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. Mulai 5 sampai dengan 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Seperti diketahui, OTT ini digelar KPK pada (5/2). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 1 miliar lebih sebagai barang bukti diamankan dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Restitusi pajak dalam kasus ini senilai miliaran rupiah. (sun)








