Jakarta, MPH
Korlantas Polri rencana mengelar Operasi Patuh pada 8-21 Juni 2026 serentak diwilayah Indonesia.
Namun, Operasi Patuh 2026 selama 14 hari ditunda pelaksanaannya . Sejatinya, operasi ini dilaksanakan dalam upaya menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan berlalulintas.
Berikut bentuk pelanggaran yang menjadi atensi operasi patuh kali ini, yaitu kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.
Polri tetap mengoptimalkan ETLE . Namun penengakan hukum Non-ETLE bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan.
Patuhi peraturan lalu lintas sehingga aman diperjalanan. (jak)








