Sudah Lunas, Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026 Kota Tangsel

by -87 views

Cilenggang, MPH

Tagihan  Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 di Kota Tangerang Selatan menimbulkan kebingungan  dikalangan masyarakat. Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Tangerang Selatan akhirnya merespons hal tersebut dengan memberikan penjelasan.

Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Selatan, Rahayu Sayekti, menjelaskan bahwa SPPT bukanlah surat penagihan, melainkan sebuah dokumen yang berfungsi untuk memberitahukan besaran pajak terutang. Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat (10/4).

“SPPT adalah surat pemberitahuan besarnya pajak terutang, bukan surat penagihan,” jelas Rahayu.

Tagihan  piutang lama yang masih tercantum dalam SPPT PBB-P2 2026 disebabkan oleh pengalihan pengelolaan data piutang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Proses pengalihan ini telah berlangsung sejak tahun 2014.

Rahayu menambahkan, secara administratif, data piutang tersebut tetap akan tercatat dalam database PBB-P2. Data ini akan tetap ada hingga wajib pajak melakukan pembayaran atau dihapuskan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi wajib pajak yang sudah melunasi PBB-P2 namun tagihannya masih muncul di SPPT, Rahayu mengimbau agar tidak perlu merasa khawatir. Wajib pajak dapat mengirimkan bukti pembayaran melalui WhatsApp resmi Bapenda di nomor 0877-2105-3000 dan 0878-3548-400 guna  proses pengecekan lebih lanjut.

Pertanyaannya apakah wajib pajak masih menyimpan bukti pembayaran dalam kurun waktu tagih 2008- 2011 . Artinya tagihan pajak bumi dan bangunan 18 tahun lalu? . (ken)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *