Bandung, MPH-Ini himbauan penting dari Pemerintah Kota Bandung. Ditujukan kepada calon pelancong yang hendak liburan ke Kota Bandung. Mereka, diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen.
Surat Edaran tentang himbauan itu sudah resmi ditandantangi Walikota Bandung, Oded M. Danial, Senin, 21 Desember 2020. SE yang berisi kewajiban wisatawan membawa surat rapid test antigen adalah surat dengan nomor 440/SE.149-Bag.Huk
Keluarnya SE walikota ini, berhubungan dengan pengetatan Protokol Kesehatan pada Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pada surat edaran tersebut, himbauan bagi wisatawan yang berkunjung Ke Kota Bandung untuk membawa keterangan hasil rapid test Antigen, tertuang pada poin 4b. Ditujukan kepada pengguna kendaraan darat pribadi maupun umum.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test Antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan,” begitu yang tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Bandung.(wir)