JAKARTA, MPH
Mula-mula, polisi menangkap warga Bintuni, Papua Barat. Dari sana, terungkap sindikat penjualan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Apalagi, warga yang ditangkap membawa dua senjata api.
Dari penangkapan di pertengahan Februari ini, terungkap keterlibatan dua oknum polisi dalam dugaan penjualan senjata api. “Warga Bintuni itu membawa satu buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam, hari ini, Senin 22 Februari 2021.
Menurut Kabag Penum, senjata itu dibawa dari Ambon. “Hasil pemeriksaan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat, senjata tersebut dibawa dari Ambon, Maluku. Ini, hasil penyelidikan Polda Papua Barat dan Polres Bintuni bekerja sama,” tambahnya.
Selanjutnya, Kapolda Maluku melakukan gerak cepat dengan menugaskan Kapolres Ambon melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kemudian ditangkap enam orang. Dua orang anggota polisi, empat orang warga sipil.
“Enam orang diamankan karena diduga terlibat dengan asal-usul dari mana senjata tersebut. Dan diamankan 4 dari warga sipil dan 2 dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal-usul senpi tersebut,” tambah Kombes Ahmad Ramadhan.
Enam orang tersebut, tambahnya, masih diperiksa oleh Polda Maluku. “Jadi saat ini mereka masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku,” tuturnya.
Seperti diberitakan banyak media, ada dua oknum polisi di Maluku yang ditangkap karena dugaan menjual senjata api dan amunisi ke KKB Papua. Untuk mendalami kasus tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengirim tim khusus dari Mabes Polri. Tim ini, mendampingi Propam Polda Maluku untuk menyelidiki kasus ini.
Lewat keterangan tertulis, Irjen Sambo menegaskan bahwa Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku. “Tujuannya untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Sambo.
Jika dalam penyelidikan dua polisi tersebut terbukti melakukan tindak pidana, akan diajukan ke pengadilan. Terlebih lagi apabila penjualan tersebut dilakukan kepada anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Dua oknum anggota Polri tersebut, adalah berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease.
“Jika melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, yaitu melakukan jual-beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” tegasnya.(pur)