JAKARTA , MPH
Sepanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polri mencatat ada 208 kasus pelanggaran terjadi. Ini, berkaitan dengan ketersediaan obat dan oksigen.
Menurut Kabag Penum, Divisi Hukum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pelanggaran itu terjadi pada periode tanggal 3-7 Juli 2021. “Ini data yang dihimpun Gakum 6 Aman Nusa II. Penyelidikan terhadap 208 kegiatan dengan sasaran toko obat, apotek, distribusi obat, dan distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan penanganan COVID-19,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu, Polda juga melakukan penyidikan ratusan tindak pidana ringan selama PPKM Darurat. Beberapa kasus sudah diselesaikan secara restorative justice. “Sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebangak 103 kegiatan dan restorative justice sebanyak 3 kegiatan,” ungkap Kombes Ahmad Ramadhan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya, menanani lebih kurang 10 kasus. Itu, termasuk yang terbanyak dalam kategori tindak pidana. “Penyidikan tindak pidana dilakukan 4 kegiatan oleh Polda Metro tentang Undang-Undang Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit, tempat kegiatan yaitu, spa, karaoke, kafe, dan tempat usaha,” tambahnya.
Polda Metro, masih menurut Kombes Ahmad Ramadhan, menanangi empat kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 215 KUHP Tentang Wabah Penyakit, UU Perlindungan Konsumen.
Perang melawan mafia obat, memang sudah digenjarkan Polri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memerintahkan untuk menindak tegas para pengusaha yang menimbun obat dan alat kesehatan.(jek)