JAKARTA, MPH-Empat orang digangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mereka adalah tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC). Penipuan ini, telah merugikan sejumlah perusahaan yang berasal dari Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.
Menurut Brigjen Asep Edi Suheri, Dir Siber Bareskrim. empat tersangka berinisialCT, NTS, YH dan SA. Dari perbuatan jahat mereka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 84,8 miliar.
“Tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Kerugian untuk SW Rp 82 miliar. Sedangkan WH mengalami kerugian Rp 2,8 miliar,” jelas Brigjen Asep Edi, Jumat, 1 Oktober 2021.
Para pelaku, tambahnya, memakai modus operandi BEC yang ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan. Mereka membobol email, kemudian mengganti semua identitas di dalamnya, sehingga terjadinya proses transfer dana.
Seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku. “Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya,” ungkap Dir Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa uang tunai Rp 29 miliar, tiga telephone selular, sembilan buah buku tabungan, Paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM , sembilan buku cek bank.
Selain itu ada satu sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, aurat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Semua tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.(jek)