TUKIN Belum Cair Dosen ASN UBB Gelar Aksi

by -651 views

BANGKA, MPH                                     

Dosen UBB yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi menuntut  pemerintah untuk membayar Tunjangan Kinerja (TUKIN). Sebagai bentuk protes ADAKSI UBB menggelar aksi di kampus, Senin (20/1).

Rahmad Lingga Koordinator ADAKSI UBB menyampaikan, pembayaran TUKIN bagi dosen ASN Kemendiktisaintek memiliki dua esensi, pertama karena mengandung cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tinggi yang berkualitas.

Bagaimana mungkin hal itu bisa terwujud, jika dosen sebagai tulang punggungnya tidak memperoleh kesejahteraan yang layak. Rendahnya penghasilan memaksa dosen untuk mencari sumber pemasukan lain melalui kegiatan-kegiatan tambahan menjadi konsultan, pengajar les, bahkan ada yang harus menjadi ojek online.

Menurutnya, aktivitas tambahan ini menyebabkan dosen teralihkan fokusnya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada mahasiswa. Kesulitan melakukan riset berkualitas untuk pengembangan ilmu pengetahuan demi peningkatan daya saing bangsa, serta tidak mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui jalur pengabdian.

“Esensi kedua, terkait dengan tata kelola negara dan keadilan dan anti diskriminasi. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 telah lama diundangkan . Ini menjadi landasan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN”,jelasnya.

Pemerintah dianggap enggan membayarkan hak dosen yang jelas telah memiliki dasar peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Menjadi hal yang menggelikan jika petinggi kemendiktisaintek beralasan bahwa dosen bukan pegawai sehingga menjadi halangan untuk pembayaran tukin. Sementara di Kementerian lain tunjangan kinerja dosen telah direalisasikan. Hal ini diperparah lagi oleh pernyataan Mendiktisaintek beberapa waktu lalu, bahwa dosen ASN menuntut pembayaran tukin yang diperuntukkan bagi dosen yang belum tersertifikasi? Agaknya pak Menteri lupa bahwa Tunjangan Kinerja Dosen dan Sertifikasi Dosen (Serdos) diamanatkan oleh peraturan yang berbeda,” tambahnya.

Disebutkan Rahmad Lingga, dengan adanya hal tersebut, ADAKSI merasa bahwa pemerintah terkesan tidak memahami atau mungkin sengaja menjadi lupa dalam mengurus hak-hak dosen ASN Kemendiktisaintek.

“Apakah pemerintah akan selalu melakukan fungsinya dengan benar jika ada gejolak dimasyarakat? ADAKSI akan berjuang sampai realisasi tukin dosen ASN Kemendiktisaintek terwujud secara adil dan tidak diskriminatif,” terangnya.

Aksi ADAKSI Bangka Belitung memiliki tiga poin tuntutan, yaitu mendesak pemerintah agar membayarkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemendiktisaintek secara penuh 100 persen. Kedua, menolak tukin denhan sistem selisih. Ketiga, pembayaran tukin terhitung  Permendikbud Nomor 49/2020 atau dirapel mulai tahun 2020. (kik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *