Pemilik 32 Gram Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa 

by -1,063 views

Simalungun, MPH

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun meringkus laki laki berinisial Suriadi alias Contong (44) pemilik 32 gram narkotika jenis sabu .  Dikawasan  Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan itu  merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai dari program Polri Untuk Masyarakat,” ujar ,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba,  Selasa (17/6).

Dijelaskan, tersangka  warga Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan tim gabungan yang dipimpin Iptu Fritsel G Sitohang SH MH, Jumat sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH mengungkapkan,  operasi penangkapan  berdasarkan informasi dari masyarakat. Sedangkan tim terdiri dri  IPTU Fritsel G Sitohang SH MH, Aipfa Royen E. Sinurat, Bripka Hery Tampubolon, dan Bripka Bayu S Herianto.

Barang bukti sabu seberat 32 gram berada  dalam enam plastik klip berbagai ukuran. Barang bukti lain,  tiga bungkus klip sedang berisi plastik klip kosong, dan uang tunai  Rp380 ribu.

Selain itu, turut diamankan peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba seperti timbangan digital warna hitam dan pipet yang dibentuk sekop.

Ada satu buah dompet warna pink, satu dompet kulit hitam merek Decarlo, dan satu unit sepeda motor merek Honda CBR  BK 6207 AIN atas nama Cornelius Efendi Situmorang.

Kompol Asmon Bufitra SH MH, bilang kendaraan  diduga digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas peredaran narkoba.

Tersangka sudah diserahkan kepada unit Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ungkap Kompol Asmon Bufitra.(nas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *