Massa Aksi Pelaku Perusakan, 55 Orang Ditetapkan Tersangka

by -465 views

Jakarta, MPH

Mabes Polri merilis data dari 15 Polda diwilayah Indonesia   menangkap 3.195 orang. Ini massa aksi dan pelaku  selama aksi unjuk rasa sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Sebanyak 387 orang telah dipulangkan. Dari jumlah itu 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Senin (1/9) dirilis, berikut  rinciannya:

1.⁠ ⁠Polda Metro Jaya: (1.240 orang)

2.⁠ ⁠Polda Jatim: (709 orang: 173 telah dipulangkan, 485 dalam tahap pemeriksaan, dan 51 ditetapkan tersangka)

3.⁠ ⁠Polda Jateng: (653 orang: dalam tahap pemeriksaan)

4.⁠ ⁠Polda Jabar: (147 orang: 23 telah dipulangkan, 124 dalam tahap pemeriksaan)

5.⁠ ⁠Polda Bali: (138 orang: 38 telah dipulangkan, 100 dalam tahap pemeriksaan)

6.⁠ ⁠Polda Kalbar: (91 orang: 86 telah dipulangkan, 5 dalam tahap pemeriksaan)

7.⁠ ⁠Polda Sumsel: (63 orang: dalam tahap pemeriksaan)

8.⁠ ⁠Polda DIY: (60 orang: dalam tahap pemeriksaan)

9.⁠ ⁠Polda Sumut: (50 orang: 48 telah dipulangkan, 2 dalam tahap pemeriksaan karena positif narkoba)

10.⁠ ⁠Polda Jambi: (17 orang: dipulangkan)

11.⁠ ⁠Polda Banten: (15 orang: dalam tahap pemeriksaan)

12.⁠ ⁠Polda Sulbar: (6 orang: dalam tahap pemeriksaan)

13.⁠ ⁠Polda Papua Barat Daya: (4 orang: ditetapkan tersangka)

14.⁠ ⁠Polda Sulteng: (1 orang: telah dipulangkan);

15.⁠ ⁠Polda NTB: (1 orang: telah dipulangkan).

Sebelumnya pada Sabtu (30/8) , Presiden Prabowo Subianto telah memanggil ke Hambalang Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri setelah demo dimana mana.

Presiden memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas massa anarkis.(jak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *