Jakarta, MPH
Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Gedung MPR/DPR RI diakhir Agustus kemarin membuat institusi pendidikan ambil langkah antisipasi. Ini dilakukan demi menjaga keamanan pelajar, mahasiswa, serta tenaga pendidik. Salah satu kebijakan yang banyak diambil adalah penerapan pembelajaran daring (online).
Beberapa pemerintah daerah melalui surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan maupun Kantor Wilayah Kementerian terkait. Tidak hanya sekolah, beberapa perguruan tinggi turut mengumumkan perkuliahan jarak jauh hingga meliburkan kegiatan belajar tatap muka sementara waktu.
Salahsatunya Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama Kanwil Kemenag menginstruksikan sekolah dan madrasah melaksanakan pembelajaran online. Guru tetap diwajibkan memberikan materi dan bimbingan, sementara orang tua diminta mengawasi anak selama belajar dari rumah.
Tujuannya kebijakan daring adalah menghindari keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka, tanpa menghentikan proses belajar mengajar. Tercatat 13 daerah berlakukan sistem belajar daring mulai 1-4 September 2025. (jak)









