PALANGKARAYA, MPH
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, S.E secara resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, Kota Palangka Raya merupakan salah satu dari 43 kota di luar Jawa-Bali yang harus memperketat PPKM mikro.
Dan, untuk menindaklanjuti aturan PPKM, personel Satbrimob Polda Kalteng gabungan dengan stake holder melaksanakan patroli yustisi penegakkan penggunaan masker, imbau protokol kesehatan dan imbau surat edaran walikota palangka raya.
Pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu, titik-titik yang menjadi sasaran penegakan antara lain Bank Kalteng, Grapari Telkomsel, Bank BNI, Kantor BPJS, Kantor Bapeda, Damkar Alfamart, Indomart, dan Rumah Makan di Jalan Sethadji.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M Melalui Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S,.I.K., M.Si mengatakan bahwa penerapan dari surat edaran walikota ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021 Tentang Penguatan PPKM Mikro dan Upaya Pengendalian Covid-19.
“Adapun beberapa point ynag menjadi perhatian khusus untuk di terapkan oleh masyarakat dalam PPKM Mikro yaitu, 75 persen Work From Home, proses belajar mengajar secara online, cafe dan warung makan hanya buka sampai jam 17.00 WIB sedangkan untuk take away sampai jam 20.00 WIB, pusat perbelanjaan dengan kapasitas 25 persen, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan,” jelasnya.
Sementera itu, untuk seluruh kegiatan seni, seminar, dan rapat semuanya ditutup. Untuk kegiatan transportasi umum akan diatur untuk kapasitas penumpang dan protokol kesatan.(jek)