Pemerintah Desa Harus Paham Aturan Penggunaan Dana Desa 

by -1,367 views

Langkat ,MPH

Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan. Angkanya paling rendah sebesar 20 persen. Kewajiban itu ada pada Peraturan Menteri Desa nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Agar pelaksanaan Permen tersebut berjalan dibutuhkan pembinaan dan pelatihan bagi kepala desa tentang ketahanan pangan. Selain,  dibutuhkan keterlibatan pihak swasta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa dalam hasil panen petani.

“Semua, demi mewujudkan swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani yang ada di desa,”  kata Kepala Bidang Advokasi dan Pertimbangan Tani Merdeka Medan, Saptari Wibowo S.S.TESOL.

Tapi selama ini, masih banyak kepala desa yang ada di Kabupaten Langkat tidak mengalokasikan dana desanya, misalnya saja,  untuk pupuk yang dibutuhkan para petani.

Masboy, sapaan akrab Saptari Wibowo, juga berharap kepada kepala desa agar segera mempertimbangkan kembali mengenai pentingnya program Asta Cita presiden Prabowo mengenai kuatnya ketahanan pangan.

Pembinaan dalam segi pertanian dan pengelolaan keuangan, juga dibutuhkan. Sebab, petani masih sangat tradisional dalam mengolah dan meningkatkan hasil panen.

Contohnya saja di Desa Paya Rengas dan Desa Sukajadi yang ada di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Kepada tim Majalahpresisihukum.com, seorang pertani mengungkapkan bahwa cara petani bercocok tanam padi masih monoton, karena kurangnya pembinaan dan minimnya pengetahuan.(sur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *