Jakarta, MPH
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Didik melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Bima Kota itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sidang itu berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2)
Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Merdisyam. dan Wakil Ketua Komisi adalah Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai pimpinan.
AKBP Didik dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Didik.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Adapun wujud pelanggaran, AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang telah diproses hukum.
Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota.
Trunoyudo juga menyebut sanksi ini dijatuhi atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila.
AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Didik tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.
Melengkapi informasi Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polri turut mengamankan barang bukti narkoba dalam koper milik Didik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Saat ini, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. (jak)







