Pengeroyokan Anggota Intel Kodim 0304 Agam Bebas Bersarat

by -574 views

BUKITTINGGI, MPH-Remaja berinisial BSA bebas bersyarat. Ia adalah anggota komunitas motor gede Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) yang menjadi terpidana penganiaya prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat.

BSA juga telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Bukittinggi setelah mendapat asimilasi Covid-19.

Saat ini yang bersangkutan dipastikan sudah kembali dapat berkumpul bersama orang tuanya di Bandung, Jawa Barat. Remaja 16 tahun ini hanya menjalani penahanan selama sembilan hari, terhitung sejak 21 hingga 29 Desember 2020.

Pemberian asimilasi oleh lapas ini berbeda dengan amar putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa ke Lapas Anak tersebut. Bahkan sempat menjadi polemik dan diprotes pihak korban yakni dua prajurit TNI anggota Intel Kodim 0304 Agam.

Kalapas Kelas II A Bukittinggi Marten mengatakan, pihaknya hanya bersifat menerima narapidana anak. Kejaksaan yang mengeksekusi terpidana ke Lapas yang dia pimpin. Sementara setelah menjalani hukuman selama sembilan hari, napi anak BSA sudah menjalani setengah masa pidana dan berhak mendapat asimilasi Covid-19.

“Kasus ini agak menarik perhatian masyarakat. Saya beritahu Kapolres jika BSA yang dieksekusi jaksa ke sini ternyata memperoleh hak asimilasi. Kalau tidak ada halangan hari ini kami bebaskan, jawab Kapolres kalau memang ada aturannya dan sesuai silahkan saja Pak Kalapas. Siap pak kata saya. Saya tidak mungkin mengeluarkan orang tanpa dasar hukum yang kuat, tanpa administrasi negara yang kuat,” ujar Marten, Kamis,  14 Januari 2021.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi memvonis BSA dengan hukuman penjara 3 bulan dan 15 hari di potong masa tahanan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kejari Bukittinggi kemudian mengeksekusi BSA ke Lapas Kelas II A Bukittinggi dengan pertimbangan lokasi dan jarak tempuh agar mempermudah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan bersama empat terdakwa lainnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bukittinggi Budi Sastera mengatakan, kejaksaan sudah menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan. Keputusannya sudah tetap dan tidak ada lagi upaya hukum.

Dia menilai tidak ada yang salah sebab terdakwa dalam proses sidang tidak boleh keluar masuk tahanan.

“Memang amar putusan di LP Tanjung Pati tapi kami sifatnya eksekusi sementara karena anak ini masih dipergunakan sebagai saksi dalam perkara yang orang dewasa. Itu pertimbangan administrasi dan SOP yang ada. Khusus perkara moge, hakim meminta semua terdakwa dan saksi hadir di sidang, tidak mau dengan cara daring atau online kenapa hakim mau pembuktian secara serius,” katanya.

Sementara persidangan dengan empat  terdakwa lain dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan 19 Januari. Seharusnya sidang digelar pada 12 Januari namun ditunda. Keempat terdakwa dewasa yang ikut menganiaya dua prajurit TNI Intel Kodim Agam terancam hukuman 7 tahun penjara. (fam)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *