PALANGKARAYA, MPH
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah pantas mendapat apresiasi dalam memberantas peredaran gelap Narkoba.
Menurut Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H, setelah mendapatkan informasi tentang transaksi Narkoba, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.
“Di TKP yang berada di pinggir Jalan Temanggung Tilung tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya, kami dari Ditrenarkoba telah mengamankan,” kata Kombes Nono didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Seorang pelaku berinisial Je ditangkap petugas. Pria berusia 26 itu, diamankan bersama tiga paket sabu dengan berat kotor 49,90 gram. “Dari hasil tangkapan itu, kami berupaya keras untuk menggali informasi yang memungkinkan terlibatnya pengedar lain dalam kasus ini,” jelasnya.
TKP berikutnya yang berada di Jalan Menteng tepatnya di barak warna kuning pintu lima, petugas kembali mengamankan sabu dengan jumlah yang fantastis. “Di TKP kedua ini, kami berhasil mengumpulkan delapan paket sabu dengan berat kotor 772 gram dari tangan pelaku berinisial Wi (36),” urainya.
Kembali dijelaskannya, jika pengungkapan kasus untuk kedua pelaku Narkoba ini berasal dari Banjarmasin, Kalsel untuk diedarkan di Kota Palangka Raya.
“Kedua pelaku, baik Wi dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih,” paparnya.
Nono menegaskan, pada kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar rupiah,” pungkasnya.(mar)