JAKARTA, MPH
Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023, yang dilaksanakan Gedung NTMC Korlantas Polri, pada Rabu, 20 Desember 2023.
FGD tersebut dihadiri sejumlah narasumber, yakni dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Traffic Accident Research Center (TARC) Korlantas Polri, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Budayawan/Sosiolog dan Komunikasi Visual.
Dalam pembukaannya, Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kerugian akibat kecelakaan lalu lintas tidak hanya bersifat makro dalam sistem perekonomian nasional, tetapi juga mikro dalam perekonomian keluarga. “Meninggalnya anggota keluarga atau cacat permanen dapat membawa konsekuensi tinggi terhadap perekonomian keluarga, menghadirkan tantangan berat dalam mencari nafkah dan meningkatkan risiko kemiskinan,” ujarnya.
Kakorlantas Polri menekankan perlunya penanganan yang lebih proaktif terhadap masalah kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan dari berbagai aspek menjadi kunci dalam upaya pencegahan kejadian serupa di masa mendatang. “Hal ini sejalan dengan semangat Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menekankan pentingnya keselamatan jalan sebagai isu kemanusiaan,” ujarnya.
Aan menyampaikan, pihak Korlantas Polri, akademisi, pemerhati lalu lintas, serta pemangku kepentingan lainnya telah melakukan kajian dan penelitian untuk mengidentifikasi akar permasalahan kecelakaan lalu lintas. “Salah satu langkah nyata dalam upaya pencegahan dan perbaikan di bidang keselamatan jalan adalah melalui program Traffic Accident Research Center,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa Jasa Raharja kini memiliki integrasi data yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk melalui IRSMS Korlantas Polri. “Hal ini memungkinkan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan secepat mungkin sebagai bentuk kehadiran negara,” ujarnya.
Dewi juga menyampaikan data santunan per November 2023, di mana kecepatan penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia hanya membutuhkan waktu 1 hari 5 jam. Sementara jaminan biaya perawatan terhadap korban luka dapat diproses dalam waktu 10 menit 25 detik.
Oleh sebab itu, Dewi menyampaikan apresiasi kepada kepolisian dan mitra kerja terkait atas respons cepat terhadap penanganan kecelakaan lalu lintas. Upaya bersama ini telah berdampak positif terhadap percepatan penyerahan santunan dari Jasa Raharja. “Jasa Raharja berkomitmen dalam melakukan berbagai upaya guna mempercepat penanganan pertama pasca kecelakaan lalu lintas, dengan harapan dapat menghindari fatalitas melalui respons cepat di fase golden hour,” ujarnya.(dia)