Bangka, MPH
Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mematangkan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai implementasi dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2025. Menurut Kepala Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Bangka Dalyam Amrie, instruksi Presiden RI tersebut tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, harus dilaksanakan oleh seluruh kepala desa. Ini disampaikan saat rapat koordinasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Pemali Bangka, Rabu (30/4).
Selanjutnya dijelaskan sesuai surat edaran Menteri Koperasi nomor 1 tahun 2025, semua kepala desa segera membentuk Koperasi Merah Putih dengan batas waktu paling lambat 12 Juni 2025.
“Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara,” jelas dia.
Dalam musyawarah desa tersebut, disepakati penamaan koperasi, menetapkan pendiri koperasi,memilih pengurus/ pengawas/ pengelola koperasi.
Penetapan simpanan pokok dan wajib serta permodalan lainnya juga harus dibahas dalam musyawarah itu sampai pembahasan bidang usaha dan penetapan lokasi kantor koperasi.
Mengenai proses pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSPKUMK Kabupaten Bangka sebagai penyelenggara urusan perkoperasian seperti pengurusan akta notaris.
“Pengajuan pengesahan pendirian koperasi agar berbadan hukum melalui Ditjen AHU Kemenkum RI dan mendaftarkan hak akses koperasi ke OSS untuk mendapat Nomor Induk Berusaha(NIB),” kata Dalyan Amrie. (tim)