Jakarta,MPH
Tahun 2026 Gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 poin 1 tersebut.
Bila gaji ke-13 belum dibayarkan di bulan Juni, maka pencairannya dilakukan setelah periode tersebut. Artinya, pembayaran tetap dijamin dalam tahun anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Sementara itu, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi terkait kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2026. (jak)









